TT
Hak Dan Kewajiban Santri
HAK AZASI SANTRI
1.Menjaga perasaan diri sendiri dan orang lain
2.Menjaga kepentingan diri sendiri dan orang lain
3.Menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain
4.Bebas berfikir
5.Bebas bertindak
6.Bebas menentukan sikap
7.Bebas berkreasi
8.Bebas memilih
9.Bebas menentukan pilihan
10 Bebas berpendapat
KEWAJIBAN SANTRI
1.Taat dan patuh terhadap gama Islam
3. Taat dan patuh terhadap pimpinan
4. Taat dan patuh terhadap majelis
5. Taat dan patuh terhadap orang tua
6. Taat dan patuh terhadap negara
7. Menjaga nama baik agama Islam. Guru. Pimpinan, majelis, orang tua dan negara
Muqaddimah UUD Santri Pajaten Lantai 2
Peralihan Media Tulis ke media digital,dengan maksud agar dapat di nikmati secara kontinyu.
Alhamdulillah, Puji syukur kehadlirat Allah SWT. Atas rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Rasulullah SAW.
Lahirnya Undang-undang ini, sebagai salah satu komponen penting sebuah organisasi merupakan hal yang sangat menggembirakan dan bernilai positif bagi pengembangan dan kemajuan organisasi Majelis Pengajian kita, yang akan menjadi landasan dan perangkat bagi aparatur pemerintahan organisasi di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam rangka menciptakan stabilitas jalannya pemerintahan organisasi, untuk kemudian ditaati dan di jalankan seluruh santri sebagai bentuk dari komitmen bersama untuk secara serius dan intens dalam menuntut ilmu di Majelis Pengajian Remaja Mansyaul'Ulum.
Telah kita fahami bersama, bahwa pembentukan organisasi Majelis Pengajian merupakan sarana bagi kita sebagai santri unuk senantiasa mempunyai kemauan dan kemampuan mempelajari segala sesuatu yang menyangkut seluruh aspek kehidupan, yang mana di dalam berorganisasi kita akan belajar dan mengerti banyak ilmu pengetahuan dari mulai hukum pidana, tata negara, sosial budaya, politik hingga menyangkut ekonomi, bahkan boleh jadi kita juga bisa mempelajari ilmu pengetahuan lainnya, selain dari tujuan utama kita untuk belajar dan mengamalkan ilmu agama Islam sebagai fitrah dan tujuan hidup seorang muslim.
Sebagai muslim tentunya kita semua dimntut untuk mampu menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. Demi Syiar Islam dan demi meningkatkan kualitas hidup dan ibadah kita yang pada gilirannya mudah-mudahan kita akan selalu terjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan dari sebab kebodohan kita yang akan menjerumuskan kita pada pemahaman keliru dan pembenaran kesalahan dalam menjalani kehidupan, layaknya seorang pandir yang tidak memahami manfaat dan kerugian atas apa yang dilakukannya.
Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah milik Allah, meski mungkin Undang-Undang ini belum sepenuhnya mampu menjawab permasalahan yang telah, sedang dan akan ada, kiranya kita berharap semoga Kitab Undang-Undang ini bisa menjadi pedoman dan memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi kita sebagai pribadi santri secara personal dan bagi pengembangan dan kemajuan Majelis Pengajian dan Organisasinya.
Lahirnya Undang-undang ini, sebagai salah satu komponen penting sebuah organisasi merupakan hal yang sangat menggembirakan dan bernilai positif bagi pengembangan dan kemajuan organisasi Majelis Pengajian kita, yang akan menjadi landasan dan perangkat bagi aparatur pemerintahan organisasi di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam rangka menciptakan stabilitas jalannya pemerintahan organisasi, untuk kemudian ditaati dan di jalankan seluruh santri sebagai bentuk dari komitmen bersama untuk secara serius dan intens dalam menuntut ilmu di Majelis Pengajian Remaja Mansyaul'Ulum.
Telah kita fahami bersama, bahwa pembentukan organisasi Majelis Pengajian merupakan sarana bagi kita sebagai santri unuk senantiasa mempunyai kemauan dan kemampuan mempelajari segala sesuatu yang menyangkut seluruh aspek kehidupan, yang mana di dalam berorganisasi kita akan belajar dan mengerti banyak ilmu pengetahuan dari mulai hukum pidana, tata negara, sosial budaya, politik hingga menyangkut ekonomi, bahkan boleh jadi kita juga bisa mempelajari ilmu pengetahuan lainnya, selain dari tujuan utama kita untuk belajar dan mengamalkan ilmu agama Islam sebagai fitrah dan tujuan hidup seorang muslim.
Sebagai muslim tentunya kita semua dimntut untuk mampu menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. Demi Syiar Islam dan demi meningkatkan kualitas hidup dan ibadah kita yang pada gilirannya mudah-mudahan kita akan selalu terjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan dari sebab kebodohan kita yang akan menjerumuskan kita pada pemahaman keliru dan pembenaran kesalahan dalam menjalani kehidupan, layaknya seorang pandir yang tidak memahami manfaat dan kerugian atas apa yang dilakukannya.
Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah milik Allah, meski mungkin Undang-Undang ini belum sepenuhnya mampu menjawab permasalahan yang telah, sedang dan akan ada, kiranya kita berharap semoga Kitab Undang-Undang ini bisa menjadi pedoman dan memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi kita sebagai pribadi santri secara personal dan bagi pengembangan dan kemajuan Majelis Pengajian dan Organisasinya.
Sarajaya, 06 Juni 2006
Disetujui
K. Ahmad Afiffuddin
Disahkan
DPS, MPS
NB: Hak Paten Milik Majelis lantai Dua.
Di larang mengcopi atau print kecuali ada konfirmasi ke pihak lantai 2
Sing teu Ridoen jeng te iklas
sabab mikirna nien Muqaddimah beak sampe, beak kopi.......
Heheheh lain saya sombong tapi saya kiye Ayana.....
Heheh Salam Buat Anak LAntai dari Anak Lawet
Tata Tertib Majelis Lantai Dua
Ku Tuangkan tentang apa yg ada dalam Majelis maksud tujuan untuk meng-abadikan,
Bilamana ada kesalahan dalam hal Apapun, saya mohon maaf kepada pimpinan beserta jajaran keluarga besar Majelis lantai dua .
Tentang Tata Tertib Majelis Lantai 2 Mansyaul-ulum pajaten
1.Santri diwajibkan menjaga nama baik Pesantren dimanapun berada
2.Santri Pesantren Mansyaul'Ulum berusia minimal 15 (lima belas) tahun
3.Bagi santri baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran
4.Setiap santri hadir 15 menit sebelum pengajian dimulai
5.Santri putra dan santri putri dilarang berpasangan saat pergi dan pulang mengaji
6.Santri yang datang lebih awal agar membereskan tempat pengajian
7.Di saat pengajian berlangsung santri wajib berbusana muslim (putra berpeci, putri berjilbab)
8.Santri diwajibkan mengikuti / mencatat materi pengajian
9.Di saat pengajian berlangsung santri wajib mendengarkan dan
dilarang mengobrol
10.Di saat pengajian berlangsung santri dilarang merokok
11.Setiap malam Jum'at santri diwajibkan untuk menghadiri acara
khitobah, bagi yang berhalangan memberitahukan
12.Santri yang ditunjuk tampil khitobah wajib mengindahkan
13.Santri putra dan santri putri dilarang berhubungan yang dapat
merusak nama baik Majelis
14.Seluruh santri wajib mentaati tata tertib pengajian, bagi yang melanggar di kenakan sanksi.














