TT

Contoh Surat Perjanjian Apartemen





PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Berkenaan dengan

APARTEMEN

antara

Pudin

dengan

Bpk .Raden

Periode Sewa:

03 Juni 2000 s/d 03 Oktober 2000

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

(LEASE AGREEMENT)

Perjanjian sewa menyewa ini (selanjutnya disebut: ”Perjanjian Sewa Penyewa”) dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 03 bulan Juni tahun 2010, oleh dan antara :

1. Nama : Raden

Alamat :

No. KTP :

Untuk selanjutnya dalam perjanjian dalam perjanjian Sewa Menyewa ini disebut sebagai “Pihak Pemilik”.

2. Nama : Pudin

Alamat :

No. KTP :

Untuk selanjutnya dalam sewa menyewa ini disebut sebagai “Pihak Penyewa”.

Pihak Pemilik dengan ini menyatakan setuju untuk menyewakan kepada Pihak Penyewa dan Pihak Penyewa menyatakan setuju untuk menyewa dari Pihak Pemilik berupa:

1 (satu) unit Apartemen beserta 1 (satu) unit AC merk LG 1 PK dengan Luas 21 (dua puluh satu) m2 type studio terdiri dari 1(satu) kamar tidur, 1(satu) kamar mandi, 1(satu) dapur, dimana unit tersebut berada di Apartemen City – Tower B Unit 15/23 Jl. Kapuk Raya Cengakreng, Jakarta Barat.

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai “Unit Apartemen”

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

Jangka Waktu

(1) Perjaniian sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 5 (lima) Bulan, terhitung sejak tanggal 03 Juni 2010 sampai dengan 03 Juni 2010 (“masa sewa”)

(2) Jika Pihak “Penyewa” bermaksud memperpanjang masa sewa sesuai dengan keadaan yang ada, maka Pihak “Penyewa” akan memberi tahu Pihak “Pemilik” secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa sewa ini dengan jangka waktu dan ketentuan yang disetujui bersama.


(1) Semua persyaratan dan kondisi yang tertera dalam perjanjian Sewa Menyewa ini, secara otomatis akan berlaku dalam periode perpanjangan dan jika diperlukan kondisi-kondisi dalam perjanjian Sewa Menyewa ini bisa ditambahkan atau dihilangkan dengan persetujuan kedua belah pihak.

(2) Pihak “Penyewa” berkewajiban mengembalikan Unit tersebut kepada Pihak “Pemilik” apabila perjanjian Sewa Menyewa ini berakhir dengan kondisi yang sama pada saat dimulainya perjanjian Sewa Menyewa ini.

(3) Jika Pihak “Penyewa” belum dapat menyerahkan Unit Sewa kepada Pihak “Pemilik”, maka Pihak “Pemilik” akan mengenakan biaya sewa / denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari kepada Pihak “Penyewa” atau maksimunm denda 5 hari kerja, dan apabila Pihak “Penyewa” belum juga menyerahkannya, maka Pihak “Pemilik” akan melakukan Pemutusan hubungan Listrik / Air dan Telepon dan terakhir Pihak “Pemilik” akan mengeluarkan secara paksa.

Pasal 2

Biaya Sewa

(1) Biaya sewa yang dikenakan sebesar Rp 3.500.000.,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) perlima bulan belum termasuk biaya pemeliharaan (Service Charge) yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola (Building Management)

(2) Uang Jaminan (Security Deposit) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai jaminan atas masa sewa, yang akan dikembalikan kepada Pihak “Penyewa” setelah berakhirnya masa sewa.

(3) Pihak “Pemilik” berkewajiban membayar biaya Pemeliharaan (Service Charge) setiap bulan kepada pihak pengelola Unit Apartemen City Park.

(4) Pihak “Penyewa” berkewajiban membayar biaya utilitas seperti: biaya air, listrik dan biaya berlangganan lainnya seperti telepon, internet/TV Cable atau biaya jasa lainnya yang tidak disediakan oleh Pihak “Pemilik” atau Pengelola Unit selama masa sewa.

(5) Jika ada biaya lain yang merupakan bagian dari biaya perawatan Apartemen City Park di luar point 4, maka Pihak “Penyewa” akan memberitahukan kepada Pihak “Pemilik” untuk di tindak lanjuti dan bukan merupakan kewajiban dari Pihak “Penyewa”.


Pasal 3

Uang Jaminan / Deposit

(1) Pihak “Penyewa” setuju membayar biaya uang jaminan/deposit sebesar Rp 500,000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

(2) Uang jaminan/deposit tersebut akan dikembalikan oleh Pihak “Pemilik” tanpa bunga selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Pihak “Penyewa” menyerahkan Unit Sewa kepada Pihak “Pemilik” dalam keadaan baik dengan kondisi pemakaian yang wajar dan dapat diterima dan setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang belum dibayarkan oleh Pihak “Penyewa” dalam masa waktu Sewa berlangsung (jika ada).

(3) Jika uang jaminan / deposit tidak cukup menutupi kewajiban-kewajiban uang menjadi tanggungan Pihak “Penyewa” selama masa sewa berlangsung, maka Pihak “Penyewa” wajib membayarkan kekurangannya selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sewa.

(4) Uang jaminan akan hangus/menjadi milik Pihak “Pemilik”, jika Pihak “Penyewa” membatalkan perjanjian Sewa Menyewa ini dalam masa waktu masa Sewa.

Pasal 4

Cara Pembayaran

(1) Biaya sewa dimaksud adalah Rp 700.000,-/bulan x 5(lima) bulan = 3.500,000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 03 Juni 2010.

(2) Pembayaran biaya sewa dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pihak “Pemilik” di bawah ini:

Nama Bank : BCA

Account No. :

Account name : Pudin

Biaya yang dikenakan oleh pihak bank atas pengiriman biaya sewa apabila ada) menjadi kewajiban Pihak “Penyewa”.

(3) Jika dalam hal Pihak “Penyewa” membatalkan perjanjian ini di dalam periode tersebut diatas, maka uang sewa yang sudah diterima tidak akan dikembalikan.


(1) Bukti transfer biaya sewa ke rekening bank milik Pihak “Pemilik” berlaku juga sebagai kuitansi pembayaran biaya sewa sementara yang akan diganti dengan kuitansi resmi dari Pihak “Pemilik” yang diatur dalam perjanjian sewa menyewa ini.

Pasal 5

Jaminan

(1) Pihak “Pemilik” menjamin bahwa dia adalah pemilik yang sah (sesuai dengan bukti kepemilikannya) dari Unit tersebut dan selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlangsung. Pihak “Penyewa” tidak akan mendapat gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak atau turut mempunyai hak secara bersama atas Unit tersebut. Oleh karena itu Pihak “Pemilik” membebaskan Pihak “Penyewa” dari segala tuntutan yang mungkin timbul berhubungan dengan kepemilikan Unit tersebut;

(2) Pihak “Pemilik” menjamin Pihak “Penyewa” bahwa selama Masa Sewa, Pihak “Penyewa” diperkenankan menempati Unit secara sah;

(3) Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena Pihak “Pemilik” meninggal dunia dan/atau terjadi pergantian pemilik dari Unit tersebut kepada pihak lain selama Masa Sewa berlangsung. Pemilik yang baru akan terikat pada semua ketentuanketentuan yang ada dan melekat pada Unit tersebut.

Pasal 6

Pemeliharaan

(1) Pihak “Penyewa” tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataupun perubahan yang terjadi karena pemakaian yang wajar dan/atau karena perjalanan waktu, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan karena :

a). Kotoran di dinding

b). Keretakan halus di dinding;

c). Kaca shower kotor selama tidak pecah;

d). Shower, tutup toilet, monoblok, kran shower kotor, furniture serta

perlengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Perjanjian ini kotor dan/atau warna memudar yang wajar karena pemakaian dan/atau perjalanan waktu;

(2) Semua peralatan yang ditambahkan dalam Unit tersebut yang tidak bersifat permanent untuk kepentingan Pihak “Penyewa” adalah tetap merupakan milik Pihak “Penyewa” dan dapat diambil/dipindahkan kembali oleh Pihak “Penyewa” tanpa seijin Pihak “Pemilik”;

Sampai dengan berakhirnya Masa Sewa, Pihak “Penyewa” berkewajiban untuk memelihara Unit tersebut beserta perabotan yang tercantum (AC) dalam kondisi yang bersih dan baik sebagaimana kondisi semula dengan kondisi pemakaian yang wajar dan dapat diterima.


(1) Penyewa memperbaiki secara berkala:

- Service AC

- Pembersihan ruangan

- Semua ongkos/biaya yang timbul dikeluarkan oleh Pihak “Penyewa”

Pasal 7

Perubahan

Pihak “Penyewa” dengan seijin Pihak “Pemilik” dapat merubah satu atau lebih keadaan di dalam “unit” dengan terlebih dahulu mendapat approval/persetujuan dari pihak “Pemilik”. Misalnya: merubah cat dinding kamar tidur, dan lain-lain. Pihak “Penyewa” akan mengembalikan perubahan tersebut ke keadaan semula pada akhir sewa dan semua biaya yang timbul karena perubahan tersebut ditanggung pihak “Penyewa”.

Pasal 8

Penggunaan Unit

Pihak “Penyewa” diijinkan hanya menggunakan Unit sebagai tempat tinggal, sebagaimana peruntukkan Unit tersebut.

Pasal 9

Sub-lease

(1) Selama Masa Sewa berlangsung sesuai Perjanjian Sewa Menyewa ini, Pihak “Penyewa” dapat melakukan Sub-Lease atas Unit tersebut kepada pihak ketiga. Pihak “Penyewa” berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis maksud untuk melakukan Sub-Lease atau memindahkan sewa kepada pihak ketiga sedikitnya 30 (Tiga Puluh Hari) hari kalender sebelum maksud tersebut dan apabila dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh Hari) hari kalender setelah tanggal permberitahuan tertulis tersebut Pihak “Pemilik” tidak memberikan jawaban tertulis kepada Pihak “Penyewa” maka Pihak “Pemilik” dianggap telah menyetujui Sub Lease atas Unit tersebut kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang disetujui oleh Pihak “Pemilik” berkewajiban untuk mematuhi peraturan dan kondisi dalam Perjanjian ini.

(2) Pihak “Pemilik” dibebaskan dari segala kewajiban kepada Pihak Ketiga yang diakibatkan oleh kelalaian Pihak “Penyewa”

Pasal 10

Force Majeure

Pihak “Pemilik” berkewajiban untuk mengganti dan memperbaiki Unit atas biaya dan pengeluarannya sendiri, jika terjadi kerusakan dan/atau kehilangan yang disebabkan oleh kebakaran, banjir, gempa bumi, badai atau bencana alam lainnya, atau huru hara;

(1) Pihak “Penyewa” tidak bertanggung jawab atas kerusakan pada semua ataupun sebagian dari Unit tersebut yang disebabkan oleh kebakaran, gempa bumi, badai atau bencana alam lainnya, atau huru hara;

(2) Jika berdasarkan pertimbangan Pihak “Penyewa” kondisi bangunan menjadi tidak layak huni atau menjadi musnah karena kebakaran, gempa bumi, badai atau bencana alam lainnya, maka Pihak “Penyewa” dapat mengakhiri Perjanjian Sewa Menyewa, dan dengan demikian Pihak “Penyewa” berhak atas jumlah biaya sisa sewa yang belum terpakai sebagaimana tercantum dalam pasal 1553 dari Kitab Undang Undang.

Pasal 11

Asuransi

(1) Asuransi untuk kehilangan atau kerusakan diakibatkan oleh api di ‘Unit’ termasuk barang-barang milik Pihak “Pemilik” yang telah disediakan oleh Pihak “Pemilik”, premi untuk asuransi tersebut menjadi tanggungan Pihak “Pemilik”.

(2) Pihak “Pemilik” setuju untuk mengembalikan sisa uang sewa terhitung masa sewa yang belum berjalan apabila unit apartemen rusak akibat kebakaran, kecuali kebakaran diakibatkan oleh Pihak “Penyewa”, agennya, karyawan, atau tamu Pihak “Penyewa”. Pihak “Pemilik” diwajibkan untuk mengembalikan sisa uang sewa tersebut paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak peristiwa kebakaran tersebut atau selesainya proses administrasi (klaim ke pihak asuransi), keterlambatan pengembalian sisa uang sewa tersebut akan dikenakan denda 5 % perhari.

(3) Asuransi untuk kehilangan dan kerusakan diakibatkan oleh api untuk barang-barang di dalam apartemen yang dimiliki oleh Pihak “Penyewa” menjadi tanggungan Pihak “Penyewa” termasuk pembayaran premi atas asuransi untuk barang-barang milik Pihak “Penyewa”.

(4) Untuk kehilangan atau kerusakan diakibatkan oleh api karena kelalaian Pihak “Penyewa” atau pihak ketiga dimana Pihak “Penyewa” juga bertanggung jawab, Pihak “Penyewa” akan mengganti barang yang hilang atau rusak dengan persetujuan Pihak “Pemilik”.

Pasal 12

Hak Untuk Memasuki Unit oleh Pihak Pemilik

Pihak Pemilik diperbolehkan memasuki Unit yang ditinggali Pihak “Penyewa” dengan pemberitahuan satu hari sebelumnya untuk melakukan pemeriksaan atas Unit, melakukan perbaikan atau untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.


(1) Untuk kepentingan menunjukkan Unit kepada calon penghuni atau pembeli yang potensial, Pihak “Pemilik” harus menjaga agar tidak mengganggu privasi Pihak “Penyewa”;

(2) Pihak “Pemilik” dan atau Pihak Pengelola Gedung juga diperbolehkan untuk memasuki Unit tersebut tanpa pemberitahuan kepada Pihak Penyewa terlebih dahulu, jika ada keperluan keamanan yang mendesak atau jika Pihak Penyewa tidak ditempat dan Pihak “Pemilik” merasa perlu untuk memasuki Unit tersebut untuk mencegah terjadinya kerusakan dengan didampingi oleh pihak Pengelola Gedung.

Pasal 13

Pengakhiran

(1) Perjanjian ini berakhir demi hukum dalam hal kejadian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 dan atau berakhirnya Masa Sewa.

(2) Perjanjian ini dapat berakhir sebelum tanggal Pengakhiran Sewa dalam hal salah satu pihak melakukan pelanggaran atas isi Perjanjian Sewa Menyewa ini dan tidak dapat memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka aktu 30 hari setelah tanggal pihak yang menderita kerugian memberikan peringatan tertulis kepada pihak yang melanggar.

(3) Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran dari Perjanjian ini.

Pasal 14

Penyelesaian Perselisihan

(1) Jika terjadi perselisihan dalam hubungan sewa menyewa ini, kedua belah pihak setuju untuk mencari jalan keluar dengan musyawarah;

(2) Jika ada perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka kedua belah pihak dalam hal ini setuju dan bersepakat untuk menyerahkannya kepada pengadilan. Oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat;

(3) Perjanjian Sewa Menyewa ini merujuk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 15

Tentang Keseluruhan Perjanjian Sewa Menyewa

Semua perubahan dan/atau penambahan dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;


(1) Hal-hal yang tidak tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini akan diselesaikan dan disetujui bersama oleh kedua belah pihak secara musyawarah;

(2) Sebagai bukti kedua belah pihak akan mematuhi dan melaksanakan kondisi yang tercantum dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak menanda tangani Perjanjian Sewa Menyewa ini pada tanggal 03 bulan Juni tahun 2010 sebagaimana tertera di awal Perjanjian Sewa Menyewa ini.

Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dan disetujui dengan niat baik dari Pihak “Pemilik” dan Pihak “Penyewa”.

Pihak “Pemilik” Pihak “Penyewa”

Pudin Raden

Tanggal: 03 JUNI 2010 Tanggal: 03 JUNI 2010

SAKSI SAKSI

Ratih Agus

Tanggal: 03 JUNI 2010 Tanggal: 03 JUNI 2010




0 comments:

Posting Komentar